Selasa, 27 Juli 2010

Rumah Dinas TNI untuk siapa?

baru baru ini terdengar lagi keributan yang dikarenakan penghuni rumah dinas TNI yang tidak mau meninggalkan rumah dinas yang memang sudah bukan haknya. Dengan alasan menunggu pengadilan (pengadilan yang mana?) mereka menolak penggusuran yang dilakukan oleh pihak Kodam-III. Penghuni rumah merasa berhak atas rumah dinas yang dia tempati karena dulunya sang ayah mendapatkan rumah dinas dengan cara membeli dari penghuni rumah dinas sebelumnya?
Tapi kembali lagi kepada status rumah dinas yang artinya rumah negara yang diperuntukkan bagi mereka yang masih berdinas, bukan untuk mereka yang sudah pensiun apalagi dijadikan rumah warisan anak cucunya.........negara rugi dong kalau begitu semua. Makanya selama prajurit itu tinggal di rumah dinas jangan keenakan dan lupa akan masa pensiun dimana ada yang lebih berhak mendapatkan rumah dinas dengan menabung atau mengambil KPR, akibatnya anak sendiri yang rugi.
bagaimana menurut anda penertiban penghuni rumah dinas itu?
sebaiknya memang harus dilakukan oleh instansinya masing masing, karena memang instansinya lah yang membutuhkan rumah dinas untuk anggotanya tetapi dengan syarat :
- belum memiliki rumah dinas
- mendekatkan tempat tinggal dengan instansi dia tugas
- dinas aktif masih lebih dari 5 tahun lagi, masa udah mau pensiun dapet rumah
dinas, nanti ribut lagi.
- harus menyadari bahwa setelah pensiun harus meninggalkan rumah dinas tersebut.

pada kenyataannya, masih banyak rumah dinas yang masih ditinggali oleh para pensiunan dikarenakan instansinya masih memberikan kesempatan bagi mereka, dikarenakan masih belum mempunyai rumah sendiri. Tetapi apabila kedua orang tuanya sudah meninggal dan penghuni rumah dinas itu adalah si anak, maka instansi yang berwenang di rumah dinas itulah akan melaksanakan penertiban.
-Jadi jelas Rumah dinas TNI buat TNI atau juga PNS TNI yang masih dinas aktif,
-Purnawirawan masih diberi kesempatan untuk tinggal sampai akhir hayat, syukur syukur mau pindah ke rumah KPR yang didapat dengan bantuan subsidi
- kalau memang tinggal anaknya, ya harus tau diri segera tinggalkan rumah dinas peninggalan almarhum orang tua. kalaupun dulu si bapaknya membeli, itu hanya perjanjian sepihak, dikarenakan memang tidak mudah untuk mendapatkan rumah dinas.

Tidak ada komentar: