Kamis, 29 Juli 2010

Seragam loreng dan berpangkat tapi bukan tentara

POM TNI VS SATPAM



MARINIR VS SATGAS GAK JELAS



PAMEN TNI VS BUPATI


Anak saya pernah bertanya; Pak, boleh nggak tentara berjenggot? soalnya tadi saya lihat di Bis ada orang berjenggot menggunakan pakaian loreng kayak tentara. Sayapun menjawab, tentu saja tidak boleh, sekarang yang berpakaian loreng tidak hanya tentara tetapi banyak ormas ormas atau satgas nggak jelas yang menggunakan seragam loreng mirip tentara.

Melihat gambaran diatas, bagi masyarakat umum sekarang kadang sulit membedakan aparat TNI/Polri dengan ormas atau Satpam juga pegawai lainnya yang menggunakan atribut mirip tentara, bahkan lebih galak dengan ngaku aparat.

Mungkin ini era reformasi, jadi ada kebebasan bagi siapa saja menggunakan apa saja. yang dimaksud mirip adalah :
- Ormas atau satgas suatu partai (Berpakaian Loreng)
- satpam berseragam menggunakan Helm putih berdragrim kayak polisi militer
- Instansi pemerintahan, yang sudah jelas PNS seperti satpol PP/bupati/camat/gub dll.
- instansi lain yang merasa perlu gagah ada pangkatnya KPLP/Sipir/BeaCukai dll

Mungkin juga, seragam yang hampir mirip dengan seragam militer itu dikarenakan mereka mempunyai komandan/komandan regu berasal dari pensiunan TNI/atau TNI aktif yang tidak mau kehilangan wibawanya di mata masyarakat, bahkan brevet militer dan tanda jasayang sebenarnya di masyarkat tidak berlaku dipasang juga hehehe........

Selasa, 27 Juli 2010

Rumah Dinas TNI untuk siapa?

baru baru ini terdengar lagi keributan yang dikarenakan penghuni rumah dinas TNI yang tidak mau meninggalkan rumah dinas yang memang sudah bukan haknya. Dengan alasan menunggu pengadilan (pengadilan yang mana?) mereka menolak penggusuran yang dilakukan oleh pihak Kodam-III. Penghuni rumah merasa berhak atas rumah dinas yang dia tempati karena dulunya sang ayah mendapatkan rumah dinas dengan cara membeli dari penghuni rumah dinas sebelumnya?
Tapi kembali lagi kepada status rumah dinas yang artinya rumah negara yang diperuntukkan bagi mereka yang masih berdinas, bukan untuk mereka yang sudah pensiun apalagi dijadikan rumah warisan anak cucunya.........negara rugi dong kalau begitu semua. Makanya selama prajurit itu tinggal di rumah dinas jangan keenakan dan lupa akan masa pensiun dimana ada yang lebih berhak mendapatkan rumah dinas dengan menabung atau mengambil KPR, akibatnya anak sendiri yang rugi.
bagaimana menurut anda penertiban penghuni rumah dinas itu?
sebaiknya memang harus dilakukan oleh instansinya masing masing, karena memang instansinya lah yang membutuhkan rumah dinas untuk anggotanya tetapi dengan syarat :
- belum memiliki rumah dinas
- mendekatkan tempat tinggal dengan instansi dia tugas
- dinas aktif masih lebih dari 5 tahun lagi, masa udah mau pensiun dapet rumah
dinas, nanti ribut lagi.
- harus menyadari bahwa setelah pensiun harus meninggalkan rumah dinas tersebut.

pada kenyataannya, masih banyak rumah dinas yang masih ditinggali oleh para pensiunan dikarenakan instansinya masih memberikan kesempatan bagi mereka, dikarenakan masih belum mempunyai rumah sendiri. Tetapi apabila kedua orang tuanya sudah meninggal dan penghuni rumah dinas itu adalah si anak, maka instansi yang berwenang di rumah dinas itulah akan melaksanakan penertiban.
-Jadi jelas Rumah dinas TNI buat TNI atau juga PNS TNI yang masih dinas aktif,
-Purnawirawan masih diberi kesempatan untuk tinggal sampai akhir hayat, syukur syukur mau pindah ke rumah KPR yang didapat dengan bantuan subsidi
- kalau memang tinggal anaknya, ya harus tau diri segera tinggalkan rumah dinas peninggalan almarhum orang tua. kalaupun dulu si bapaknya membeli, itu hanya perjanjian sepihak, dikarenakan memang tidak mudah untuk mendapatkan rumah dinas.

Renumerasi atau Remunerasi kapan?

Padahal baru pagi terima kabar mengenai akan ada remunerasi (renumerasi? mana yang bener)eh...sorenya ada running text di metro tv, Menkeu: reformasi di bidang birokrasi belum selesai, renumerasi 11 kementrian ditunda.............wkwkwkwkwk.............. terus selama ini ngapain aja, udah lebih dari setahun semua departemen menyiapkan diri, apalagi Kemenkeu, dan beberapa instansi pemerintah lainnya sudah mendapatkan tunjangan kinerja , yang lebih konyol si Gayus, udah dapet gaji yang lebih gede dari kita-kita malahan bisa ngembat duit yang seharusnya masuk negara hingga lebih dari 100 M .......ber................dan negara dirugikan triliyunan rupiah hahahahaha...........
terus kapan, renumerasi untuk TNI agar tidak ada lagi yang mbolos karena cari kerjaan sampingan, kerja di markasnya cuma setor muka doang..........apalagi kalo yang masih ngojek........ampun deh, yang lebih menyedihkan yang yang kerjaannya utang tambal utang dan berhutang lagi sehingga gajinya minus......beneran ada lho?

Senin, 26 Juli 2010

INI DIA TUNJANGAN KINERJA TNI 2010

Berapa sih angka yang akan didapat oleh Prajurit TNI apabila Remunerasi atau Tunjangan Kinerja itu benar benar terealisasi. Inilah angka angka yang mungkin atau pantas diberikan kepada Prajurit TNI, yaitu :

1. Strata Tamtama : Rp.2.340.000,-
2. Strata Bintara : Rp.2.975.000,-
3. Bintara Tinggi : Rp.3.200.000,-
4. Perwira Pertama : Rp.4.328.000,-
5. Mayor : Rp.6.170.000,-
6. Letkol (promosi): Rp.8.530.000,- / Letkol (mantap) : Rp. 10.115.000,-
7. Kolonel : Rp.12.820.000,-
8. Brigjen/Laksma : Rp.14.220.000,-

Mudah mudahan segera diberikan angka angka tersebut kepada para Prajurit, terutama yang pangkatnya rendahan. Selain mereka hanya bisa mengandalkan gajinya yang tidak seberapa tetapi beban hidup tetap sama, apalagi untuk biaya pendidikan anaknya yang makin lama makin besar.

Remunerasi TNI 2010

Hari hari ini hampir semua anggota TNI baik mulai dari strata Tamtama sampai dengan Perwira masih mengharapkan segera segera dicairkannya Tunjangan Kinerja atau istilahnya remunerasi.Karena Informasi yang mengenai adanya tambahan penghasilan bagi prajurit TNI ini sudah terdengar sejak tahun 2009 dan yang katanya akan segera direalisasikan pada tahun 2010.
Namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini (tgl.27 Juli 2010) informasi mengenai pencairan tanjangan kinerja belum dapat terlihat sama sekali batang hidungnya, atau kepastiannya. Bahkan bagi mereka yang tergabung di forum (http://www.facebook.com/home.php?#!/group.php?gid=199488939552&v=wall&ref=ts) banyak sekali komentar komentar lucu yang intinya ingin segera mendapat kabar kepastiannya.
Bagi prajurit TNI yang selama ini selalu berada dalam posisi hidup pas-pasan, walaupun mungkin sebenarnya masih banyak yang hidupnya lebih susah. Tapi Sebagai prajurit yang harus selalu siaga setiap saat, setiap waktu untuk bertugas membela, mempertahankan kedaulatan negara ini tanpa memikirkan kondisi keuangan keluarga yang ditinggalkan tugas, maka remunerasi inilah harapan satu satunya. Lihatlah pasukan yang selalu bertugas di perbatasan dengan negara lain, prajurit yang bertugas mengamankan pulau pulau terpencil di perbatasan, prajurit yang betugas di kapal perang yang selalu berpisah dengan keluarga selama berbulan bulan.
Bagi Prajurit yang mempunyai waktu untuk mencari tambahan keuangan, tapi menghilangkan waktu untuk berkumpul keluarga, masih dapat tambahan penghasilan dengan bekerja paruh waktu/bahkan tidak punya waktu untuk istirahat dengan menjadi tenaga pengamanan di luar jam kerja.
Kalau remunerasi ini sudah terealisasi, mungkin prajurit TNI sudah tidak mencari tambahan di luar tetapi banyak waktu untuk tetap bersama keluarga selama berdinas di batalyon/Markas dekat rumahnya atau sebelum mereka bertugas jauh meninggalkan keluarga.
Memang sih berita tentang Remunerasi sudah berkali kali didengar, mulai dari :
-Remunerasi TNI pada tahun 2010
-Remunerasi Akan cair di bulan Juni 2010
-Remunerasi akan dicairkan Tgl.bulan Juli 2010
-Remunerasi sudah ditandatangi tinggal menunggu realisasi
-Remunerasi akan dibagikan akhir tahun 2010
-Remunerasi katanya sudah ada yang akan cair tgl 1 Agustus 2010
Terus yang bener kapan?

Sabtu, 24 Juli 2010

Kenaikan Pangkat Bintara

Bintara adalah strata Kepangkatan TNI yang juga berlaku di TNI AL yang terdiri dari :

1. Sersan Dua (Serda)









2. Sersan Satu (Sertu)







3. Sersan Kepala (Serka)







4. Sersan Mayor (Serma)









Bintara Tinggi (bati)


5. Pembantu Letnan Dua (Pelda)









6. Pembantu Letnan Satu (Peltu)







Untuk menjadi Bintara ada dua pendidikan, yaitu Dikmaba berasal dari masyarakat umum lulusan SLTA sederajat dan diangkat pertama kali menjadi prajurit dengan pangkat Sersan DUa, adapula dari Pendidikan Reguler atau Diktukba dari tamtama pangkat terendah Kopral Dua dan setelah selesai menjalani pendidikan menjadi Sersan Dua.

Peraturan untuk bintara pun selalu berubah ubah yang sebelumnya kenaikan pangkat dari serda sampai dengan Sersan mayor dijalani masing masing kepangkatan cukup 4 tahun, sedangkan Kenaikan ke Pembantu letnan dua dari Sersan mayor selama 5 tahun, dan kenaikan menjadi pembantu Letnan Satu dari Pembantu letnan Dua selama 2 tahun.
Saat ini, kenaikan pangkat dari sersan dua sampai dengan pembantu lentan dua, masing masing setelah dijalani masa kepangkatan 5 (lima) tahun, kecuali kenaikan menjadi pembantu letnan Satu hanya 4 tahun bagi seorang Pembantu Letnan Dua (Pelda), dan masa pensiun seorang Bintara adalah saat usia mencapai 53 tahun.

Untuk mendapatkan pangkat Perwira melalui Pendidikan perwira Reguler, atau istilahnya Diktukpa, maka seorang bintara harus berpangkat Sersan mayor masa kepangkatan 4 tahun, dengan usia minimum 35 tahun dan maksimum 42 tahun,ditambah memiliki pendidikan Diklaba atau setara dengan diklaba.

Kenaikan Pangkat Tamtama TNI AL

Setelah melalui pendidikan dasar kemiliteran seorang prajurit tamtama akan diangkat dengan menyandang pangkat pertama prajurit dua atau prada sedangkan di lingkungan TNI AL khususnya Pelaut menyandang pangkat Kelasi Dua atau KLD, Sedangkan Korps Marinir TNI AL tetap menyandang pangkat Prajurit dua.
Seringkali peraturan persyaratan kenaikan pangkat itu berubah ubah, kadang menguntungkan bagi prajurit itu sendiri dan tidak sedikit yang mengalami kerugian dengan aturan kenaikan pangkat tersebut.
Sebelumnya, tingkatan kepangkatan Tamtama hanya ada 4 (empat) tingkatan kepangkatan yaitu :

1. Prajurit dua (Prada) / Kelasi Dua (KLD) bisa naik pangkat setelah 2 (dua) tahun)









2. Prajurit Satu (Pratu) / Kelasi Satu (KLS) bisa naik pangkat setelah 4(empat) tahun.







3. Kopral Dua (Kopda) bisa naik pangkat setelah 4 tahun, kopda nol tahun bisa mengikuti pendidikan bintara.





4. Kopral Satu (Koptu)








Sebelum tahun 1997, dengan hanya 4 tingkat kepangkatan dan masa kenaikan pangkat yang singkat maka seorang tamtama bisa/boleh mengikuti pendidikan Bintara saat usia masih 25-26 tahun. karena saat itu dengan peraturan masa kerja Seorang Kopral Dua dengan masa kepangkatan Nol tahun, sedangkan Pangkat Kopda diraih pada usia 24-25 tahun.
Dengan asumsi ketika masuk TNI AL saat usia 18-19 tahun, maka usia mimimum untuk mengikuti pendidkan bintara saat usia 24-25 tahun, atau bila menjadi TNI AL saat usia 21-22 maka usia minimum dapat mengkuti pendidkan Bintara saat usia 27-28 tahun, masih muda bukan.
Sehingga, pada saat pensiun nanti di usia 48 tahun (20 tahun masa kerja menjadi bintara) yang bersangkutan bisa meraih kepangkatan bintara Sersan Mayor (Serma) bahkan bisa juga Pembantu Letnan Dua (Pelda).

Namun seiring berjalannya waktu dan pergantian pimpinan yang merupakan kebijakan tingkat atas, maka tingkatan kepangkatan tamtama ditambah dengan adanya kepangkatan Prajurit Kepala dan Kopral kepala dengan susunan menjadi :
1. Prajurit Dua / Kelasi Dua, dapat naik pangkat setelah 4 (empat) tahun.
2. Prajurit Satu / Kelasi Satu, dapat naik pangkat setelah 4 (empat) tahun.


3. Prajurit Kepala / Kelasi Kepala, dapat naik pangkat setelah 5 (lima) tahun.





4. Kopral Dua, dapat naik pangkat setelah 5 (lima) tahun.
5. Kopral satu, dapat naik pangkat setelah 5 (lima) tahun.



6. Kopral kepala.







Dengan melihat tingkatan diatas, apabila masih menggunakan aturan pendidikan bintara bisa diikuti oleh tamtama berpangkat Kopral dua dengan masa kepangkatan Nol tahun, maka usia minimum dapat diikuti saat usia 31 tahun.
Namun pada kenyataannya, peraturan yang selalu berubah, hingga akhirnya saat ini seorang tamtama dapat mengikuti pendidikan Bintara dengan pangkat Kopral dua dengan masa kepangkatan 4 (empat) tahun, itupun harus ditambah dengan ijazah umum SMA dan umur minimum 35 tahun dan maksimum 40 tahun.
Jadi bila prajurit tamtama tersebut hanya memiliki ijazah SMP, maka dapat mengikuti pendidikan bintara dengan pangkat Kopral Kepala.
Kalau pangkat sudah kopral kepala, masih tidak bisa mengikuti kesempatan pendidikan bintara secara reguler karena usia sudah melewati 40, maka masih ada kesempatan untuk meraih pangkat bintara dengan pendidikan bintara secara kilat (cukup 3 bulan pendidikan tapi dengan syarat usia 47 tahun dan pangkat Kopral kepala.
Saat ini usia pensiun seorang tamtama pada saat usia 53 tahun, yang sebelumnya hanya 48 tahun.