Sabtu, 24 Juli 2010

Kenaikan Pangkat Bintara

Bintara adalah strata Kepangkatan TNI yang juga berlaku di TNI AL yang terdiri dari :

1. Sersan Dua (Serda)









2. Sersan Satu (Sertu)







3. Sersan Kepala (Serka)







4. Sersan Mayor (Serma)









Bintara Tinggi (bati)


5. Pembantu Letnan Dua (Pelda)









6. Pembantu Letnan Satu (Peltu)







Untuk menjadi Bintara ada dua pendidikan, yaitu Dikmaba berasal dari masyarakat umum lulusan SLTA sederajat dan diangkat pertama kali menjadi prajurit dengan pangkat Sersan DUa, adapula dari Pendidikan Reguler atau Diktukba dari tamtama pangkat terendah Kopral Dua dan setelah selesai menjalani pendidikan menjadi Sersan Dua.

Peraturan untuk bintara pun selalu berubah ubah yang sebelumnya kenaikan pangkat dari serda sampai dengan Sersan mayor dijalani masing masing kepangkatan cukup 4 tahun, sedangkan Kenaikan ke Pembantu letnan dua dari Sersan mayor selama 5 tahun, dan kenaikan menjadi pembantu Letnan Satu dari Pembantu letnan Dua selama 2 tahun.
Saat ini, kenaikan pangkat dari sersan dua sampai dengan pembantu lentan dua, masing masing setelah dijalani masa kepangkatan 5 (lima) tahun, kecuali kenaikan menjadi pembantu letnan Satu hanya 4 tahun bagi seorang Pembantu Letnan Dua (Pelda), dan masa pensiun seorang Bintara adalah saat usia mencapai 53 tahun.

Untuk mendapatkan pangkat Perwira melalui Pendidikan perwira Reguler, atau istilahnya Diktukpa, maka seorang bintara harus berpangkat Sersan mayor masa kepangkatan 4 tahun, dengan usia minimum 35 tahun dan maksimum 42 tahun,ditambah memiliki pendidikan Diklaba atau setara dengan diklaba.

Tidak ada komentar: