Setelah melalui pendidikan dasar kemiliteran seorang prajurit tamtama akan diangkat dengan menyandang pangkat pertama prajurit dua atau prada sedangkan di lingkungan TNI AL khususnya Pelaut menyandang pangkat Kelasi Dua atau KLD, Sedangkan Korps Marinir TNI AL tetap menyandang pangkat Prajurit dua.
Seringkali peraturan persyaratan kenaikan pangkat itu berubah ubah, kadang menguntungkan bagi prajurit itu sendiri dan tidak sedikit yang mengalami kerugian dengan aturan kenaikan pangkat tersebut.
Sebelumnya, tingkatan kepangkatan Tamtama hanya ada 4 (empat) tingkatan kepangkatan yaitu :

1. Prajurit dua (Prada) / Kelasi Dua (KLD) bisa naik pangkat setelah 2 (dua) tahun)

2. Prajurit Satu (Pratu) / Kelasi Satu (KLS) bisa naik pangkat setelah 4(empat) tahun.

3. Kopral Dua (Kopda) bisa naik pangkat setelah 4 tahun, kopda nol tahun bisa mengikuti pendidikan bintara.

4. Kopral Satu (Koptu)
Sebelum tahun 1997, dengan hanya 4 tingkat kepangkatan dan masa kenaikan pangkat yang singkat maka seorang tamtama bisa/boleh mengikuti pendidikan Bintara saat usia masih 25-26 tahun. karena saat itu dengan peraturan masa kerja Seorang Kopral Dua dengan masa kepangkatan Nol tahun, sedangkan Pangkat Kopda diraih pada usia 24-25 tahun.
Dengan asumsi ketika masuk TNI AL saat usia 18-19 tahun, maka usia mimimum untuk mengikuti pendidkan bintara saat usia 24-25 tahun, atau bila menjadi TNI AL saat usia 21-22 maka usia minimum dapat mengkuti pendidkan Bintara saat usia 27-28 tahun, masih muda bukan.
Sehingga, pada saat pensiun nanti di usia 48 tahun (20 tahun masa kerja menjadi bintara) yang bersangkutan bisa meraih kepangkatan bintara Sersan Mayor (Serma) bahkan bisa juga Pembantu Letnan Dua (Pelda).
Namun seiring berjalannya waktu dan pergantian pimpinan yang merupakan kebijakan tingkat atas, maka tingkatan kepangkatan tamtama ditambah dengan adanya kepangkatan Prajurit Kepala dan Kopral kepala dengan susunan menjadi :
1. Prajurit Dua / Kelasi Dua, dapat naik pangkat setelah 4 (empat) tahun.
2. Prajurit Satu / Kelasi Satu, dapat naik pangkat setelah 4 (empat) tahun.
3. Prajurit Kepala / Kelasi Kepala, dapat naik pangkat setelah 5 (lima) tahun.
4. Kopral Dua, dapat naik pangkat setelah 5 (lima) tahun.
5. Kopral satu, dapat naik pangkat setelah 5 (lima) tahun.

6. Kopral kepala.
Dengan melihat tingkatan diatas, apabila masih menggunakan aturan pendidikan bintara bisa diikuti oleh tamtama berpangkat Kopral dua dengan masa kepangkatan Nol tahun, maka usia minimum dapat diikuti saat usia 31 tahun.
Namun pada kenyataannya, peraturan yang selalu berubah, hingga akhirnya saat ini seorang tamtama dapat mengikuti pendidikan Bintara dengan pangkat Kopral dua dengan masa kepangkatan 4 (empat) tahun, itupun harus ditambah dengan ijazah umum SMA dan umur minimum 35 tahun dan maksimum 40 tahun.
Jadi bila prajurit tamtama tersebut hanya memiliki ijazah SMP, maka dapat mengikuti pendidikan bintara dengan pangkat Kopral Kepala.
Kalau pangkat sudah kopral kepala, masih tidak bisa mengikuti kesempatan pendidikan bintara secara reguler karena usia sudah melewati 40, maka masih ada kesempatan untuk meraih pangkat bintara dengan pendidikan bintara secara kilat (cukup 3 bulan pendidikan tapi dengan syarat usia 47 tahun dan pangkat Kopral kepala.
Saat ini usia pensiun seorang tamtama pada saat usia 53 tahun, yang sebelumnya hanya 48 tahun.