Sabtu, 04 Juli 2009

Rumah dinas untuk prajurit aktif

Belum lama ini terjadi penggusuran Rumah dinas TNI AD/Kostrad dimana para penghuni yang tidak berhak agar meninggalkan rumah dinas yang nantinya akan diisi oleh prajurit yang masih aktif. Bagaimana dengan Rumah dinas TNI lainnya? sama saja, tetapi prosesnya tidak semudah dengan memerintahkan meninggalkan rumah dinas begitu saja.
Prajurit yang sudah pensiun kemudian meninggal dunia bahkan mungkin gugur dalam tugas, rumah dinasnya masih bisa ditempati oleh jandanya/warakawuri, tetapi apabila kedua orang tuanya sudah meninggal, apakah anaknya berhak menempati Rumah dinas itu?
Sebenarnya tidak usahlah mencari alasan apapaun, namanya juga Rumah Dinas berarti rumah milik pemerintah yang dihuni oleh pegawai yang berhak selama yang bersangkutan itu masih dinas aktif.
jadi bagi mereka yang sudah tidak berhak harusnya tahu diri, mungkin dengan meminta waktu masih masuk akal tidak usah melawan karena secara hukum saja itu sudah tidak benar (memnempati Rumah dinas bagi yang tidak berhak).
Dalam istilah TNI perumahan/Rumah Negara bisa terdiri dari :
1. Mess/Penginapan (dinas)
2. Asrama/Rumah Dinas berada dalam ksatrian.
3. Rumah Dinas.
4. Rumah jabatan.
5. Rumah Kavling.
6. tanah kaveling.

Mess/Penginapan hanya bisa ditempati sementara oleh prajurit selama yang bersangkutan berdinas di Luar Kota atau menempati sementara sebelum dia memilik Rumah tetap.
Asrama adalah rumah dinas yang berada di lingkungan kesatrian, selama ia berdinas di Kesatrian itu ia berhak menempati Rumah dinas itu, tetapi bila sudah pindah ke kesatuan lain maka iapun harus meninggalkan rumah dinas tersebut walaupun masih dalam kota yang sama.
Rumah Dinas bisa ditempati oleh prajurit yang masih berdinas tanpa melihat dari satkernya yang penting masih dinas di TNI.
Rumah Dinas jabatan, hanya ditempati oleh Prajurit yang memiliki jabatan tertentu misalnya panglima, Kepala Staf atau Asisten Panglima dst.
Rumah kavling sebenarnya juga Rumah Dinas yang status kepemilikannya sudah berpindah ke perorangan aktif/maupun pensiun, namun tanah tempat berdiri rumah kaveling itu masih dimilki oleh Pemerintah/TNI. jadi kalaupun terjadi jual beli hanya bisa dilakukan kepada prajurit yang masih aktif.
Tanah Kaveling atau tanah kosong milik TNI, yang apabila sudah mendapat hak menempati bisa dibangun rumah sesuai kebutuhannya dimana rumahnya tentunya miliki perorangan yang berdiri diatas tanah miliki Negara/TNI.
Selain hal hal tersebut, ada juga penggunaan Rumah Negara yang tidak sesuai seperti warung, kontrakan dan lain lain yang tidak sesuai dengan fungsinya dan banyak terjadi di setiap perumahan dinas.
Pemerintah dalam hal ini dephan sudah memerintahkan kepada Kepala staf masing-masing angkatan untuk menginventarisir Rumah/tanah Milik Negara/TNI, termasuk didalamnya tentunya penertiban terhadap mereka yang tidak berhak menempati Rumah/Tanah milik Negara. namun hal itu tidaklah bisa secepat, semudah yang kita bayangkan, banyak sekali kendala yang dihadapi yaitu perlawanan atau tidak kooperatifnya mereka yang tidak berhak sehingga sampai saat ini masih banyak Rumah Dinas/Negara yang masih tidak sesuai dengan penggunaanya atau ditempati oleh yang tidak berhak.

Tidak ada komentar: